Senin, 24 Agustus 2009

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL TAHUN 2009

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL TAHUN 2009


Pengumuman CPNS 2009
PENGUMUMAN
Nomor : KP.01.02/31. 03-KKH/VII/ 2009
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL
TAHUN 2009
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Strata 1 (S1) dan Diploma III (D3), untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BAKOSURTANAL dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Indonesia
Sehat Jasmani, Rohani dan bebas NARKOBA
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. .
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang menjalani perjanjian /kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.
II. PERSYARATAN KHUSUS
Berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2009.
Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasionalatau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui Depdiknas.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan :
NO NAMA JABATAN KODE KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
FORMASI
1 Surveyor Pemetaan SP S1 Geodesi/Geomatika/ Surveying 11 Orang
S1 Geografi 6 Orang
S1 Kelautan 2 Orang
2 Pranata Komputer PK S1 Teknologi Informasi 6 Orang
3 Analis Kepegawaian AK S1 Administrasi Negara/Publik/ Manajemen SDM 1 Orang
4 Verifikator Keuangan VK D III Ekonomi Akuntansi 3 Orang
5 Arsiparis AR D III Kearsipan/ Administrasi Negara 3 Orang
III. BERKAS LAMARAN
Surat Lamaran yang di tandatangani, dilampiri dengan :
Fotokopi ijazah terakhir,surat tanda kelulusan TIDAK BERLAKU
Fotokopi ijazah transkrip nilai pendidikan
Fotokopi halaman judul dan abstrak tugas akhir/ skripsi
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan bebas NARKOBA dari Dokter serta keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, beasiswa, TOEFL,dsb).
Membuat surat pernyataan format A1, yang ditanda tangani diatas meterai Rp. 6000,-
Seluruh berkas lamaran dimasukan dalam amplop coklat tertutup, dengan mencantumkan kode jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dilamar pada sampul depan kiri atas amplop ditujukan kepada : Kepala BAKOSURTANAL , c.q. Kepala Biro Keuangan, Kepegawaian dan Hukum (KKH), PO . BOX 46-CBI Cibinong 16911 dan dikirim melalui pos.
Lamaran yang diantar langsung tidak akan diproses.
IV. KETENTUAN
Periode lamaran mulai tanggal 3 – 31 Agustus 2009 (cap pos) dan diterima panitia paling lambat 4 September 2009, jam 15.00 WIB. (diluar periode tidak akan diproses).
Seluruh lamaran yang masuk pada periode lamaran akan diikut sertakan dalam seleksi administratif, dengan ketentuan setiap 1 (satu) formasi, sebanyak-banyaknya akan dipanggil 15 ( lima belas) orang pelamar untuk masuk pada tahap ujian tertulis.
Hasil seleksi administrasi, dan jadwal, tempat serta pelaksanaan ujian tertulis akan diumumkan pada tanggal 14 September 2009 melalui situs BAKOSURTANAL (www.bakosurtanal. go.id).
Keputusan Panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
Cibinong, 31 Juli 2009
Ketua Tim Seleksi Penerimaan PNS
BAKOSURTANAL
ttd
Agus Prijanto

Senin, 03 Agustus 2009

Mbah Surip "Tak Gendong " Meninggal



Mbah Surip Telah Meninggal Saat Tiba di RS Pusdikkes

Ken Yunita - detikNews


Jakarta - Nyawa Mbah Surip tidak bisa terselamatkan oleh dokter di RS Pusdikkes, Jakarta Timur. Penyanyi lagu 'Tak Gendong' itu telah meninggal saat tiba di rumah sakit tersebut.

"Jadi pas tiba di sini sudah tidak bernyawa, sudah meninggal," kata Mega, petugas RS Pusdikkes kepada detikcom, Selasa (4/8/2009).

Mbah Surip meninggal pukul 10.30 WIB setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun apa penyebab meninggalnya penyanyi gimbal itu belum diketahui.

Mulut Mbah Surip telah berbusa saat dilarikan ke RS Pusdikkes, Jakarta Timur. Namun apa penyebabnya, belum diketahui.

"Tadi pas dibawa ke sini mulutnya sudah berbusa," kata Mega, petugas pendaftaran RS Pusdikkes, kepada detikcom, Selasa (4/8/2009).

Namun apa penyebab Mbah Surip meninggal belum diketahui pasti. "Belum tahu," Kabar yang beredar dari SMS ke SMS menyebutkan Mbah Surip kena serangan jantung.

Kamis, 30 Juli 2009

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN (CPNS 2009), Deadline: 27-31 Juli 2009

P E N G U M U M A N

NOMOR : 935/SJ.IND.2/PENG/7/2009

REKRUITMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
FORMASI TAHUN 2009

Departemen Perindustrian membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Strata 2 (S2), Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), Diploma III (D.III), untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Perindustrian.


I. PERSYARATAN UMUM

1. Persyaratan Pelamar :



a. WNI berusia serendah-rendahnya 21 Tahun dan setinggi-tingginya 30 Tahun pada tanggal 1 Oktober 2009.

b. Memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

c. Pelamar berasal dari Jurusan yang Terakreditasi A oleh Depdiknas untuk pendidikan Strata 2 (S2), Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), dan Terakreditasi B untuk Diploma III (D.III) kecuali Akademi dengan spesialisasi Teknologi Kulit.

d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta/pegawai BUMN/BUMD/Koperasi.

f. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri.

g. Berkelakuan baik berdasarkan catatan dari kepolisian setempat.

h. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan Dokter.

i. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.

j. Bersedia mengganti rugi bila setelah diterima, kemudian mengundurkan diri.



2. Kualifikasi Pendidikan



a. Diploma III (D3) : 89 orang

c. Strata I (S1)/ Diploma 4 (D4) : 301 orang

d. Strata II (S2) : 12 orang



Jumlah formasi dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan, secara rinci tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.



3. Umur pada tanggal 1 Oktober 2009

a) Untuk Diploma III (D.III) / Sarjana Muda berusia maksimal 25 tahun.

b) Untuk Strata I (S1)/ Diploma IV (D.IV) berusia maksimal 28 tahun.

c) Untuk Strata II (S2), berusia maksimal 30 tahun.



4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK: skala 4)


a) Untuk Diploma III (D3)/Sarjana Muda minimal 2,60.

b) Untuk Strata I (S1)/DIploma IV (D.IV) minimal 2,75.

c) Untuk Strata II (S2) minimal 3,10.

Link download :
1. http://ujian-online.depperin.go.id/pendaftaran/masta.php?isi=PENGUMUMAN

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II DI LlNGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2009 (Deadline: 7 Agustus 2009 (cap pos)

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR: PENG- 01/PANPEN/VII/2009
TENTANG
PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
GOLONGAN II DI LlNGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2009

Dalam rangka mengisi formasi pegawai Oepartemen Keuangan R.1. Tahun Anggaran 2009,
Departemen Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk diterima
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II yang akan ditugaskan di lingkungan Departemen
Keuangan R.1.pada posisi jabatan sebagai berikut :


I. NAMA JABATAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
No
NAMA JABA TAN
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
KODE
KP
I 1 0-111Pelayaran + ANT III
I 2 ATT Juru Mudi Tingkat II SMK3Pelayaran / SPM + ANT IV
Motor Tingkat II SMK4Pelayaran ATT 5
SMK Listrik
6
SMK Elektronika
7
Kapal
8
Catatan: ANT : Ahli Nautika Tingkat
ATT : Ahli Teknika Tingkat
II. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Warga negara Indonesia;
2. Peserta merupakan lulusan :
2.1. D-III Pelayaran dengan IPK minimal 2,50 (dua kama lima not dan nilai tersebut bukan
hasil pembulatan) dari skala 4. (untuk Kode KP 1 dan 2);
2.2. SMK Pelayaran dengan nilai rata-rata “Ujian Tertulis” pada ijasah tidak kurang dari
6,50 (enam kama lima not dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan). (untuk Kode KP
3 dan 4);
2.3. SMK Mesin/listrik/Elektronika/Bangunan Kapal dengan nilai rata-rata “Ujian
Tertulis” pada ijasah tidak kurang dari 7,00 (tujuh kama not not dan nilai tersebut
bukan hasil pembulatan). (untuk Kode KP 5 sampai dengan 8);
3. Untuk Juru Motor Tingkat I dan Juru Mudi Tingkat I, memiliki pengalaman praktik berlayar,
dibuktikan dengan surat keterangan/reko\mendasi dari instansi terkait;
4. Usia berdasarkan tanggallahir yang tercantum dalam ijasah pada 1 Oesember 2009 :
4.1 Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk kode KP 1 dan 2;
4.2 Minimal 18 tahun dan maksimal 24 tahun untuk kode KP 3 s.d. 8;
5. Berjenis kelamin laki-Iaki dengan tinggi badan minimal 165 em;
6. Tidak buta warna, tidak cacat badan dan tidak mengalami ketergantungan terhadap
narkotika/sejenisnya;
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMO atau pegawai swasta;
9. Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
III. TAT A CARA PENDAFTARAN
1. Berkas lamaran berisikan :
1.1. Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri dan ditujukan kepada Menteri Keuangan
Republik Indonesia;
1.2. Oaftar Riwayat Hidup sing kat;
1.3. Fotokopi ijasah/STTB/STL dan transkrip nilai yang telah dilegalisir (ijasah sementara dan
surat keterangan lulus tidak berlaku) serta fotokopi sertifikasi ANT/ATT bagi pelamar
jabatan Juru Mudi dan Juru Motor;
1.4. Surat Keterangan Ookter Pemerintah yang menyatakan sehat rohani dan jasmani serta
tidak buta warna;
1.5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
1.6. Pas foto berwarna terbaru (3 bulan terakhir) ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
1.7. Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku;
1.8. Surat Keterangan Pengalaman Berlayar dari perusahaan I pemberi kerja bagi jabatan
Juru Mudi Tingkat I dan Juru Motor Tingkat I.
2. Berkas lamaran di masukkan dalam stopmap berwarna :
2.1 Biru untuk lulusan 0-111 pelayaran;
2.2 Kuning untuk lulusan SMK Pelayaran;
2.3 Merah untuk lulusan SMK Mesin/Listrik/Elektronika/Bangunan Kapal,
3. Berkas lamaran disampaikan kepada Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Golongan II di Lingkungan Oepartemen Keuangan Tahun Anggaran 2009 mulai
tanggal 18 Juli 2009 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2009 (cap pos) melalui P.O. BOX
1001 Jakarta 10000
4. Pada pojok kiri atas amplop dituliskan tempat lokasi pelaksanaan ujian yang diinginkan dan
kode KP yang dipilih Lokasi ujian yang sudah dipilih tidak diperkenankan dig anti selama
peserta mengikuti tahapan tes.
Contoh : Jakarta I 1 (Lokasi Ujian I Kode Kualifikasi)
IV. SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN
1. Seleksi melalui 4 (empat) tahap dengan sistem gugur yang meliputi :
1.1 Seleksi Administrasi;
1.2 Tes Potensi Akademik (TPA);
1.3 Psikotes;
1.4 Tes Kemampuan Khusus dan Kebugaran;
2. Lokasi ujian akan dilaksanakan pada kota :
2.1. Jakarta;
2.2. Medan;
2.3. Batam;
2.4. Semarang;
2.5. Surabaya;
2.6. Situng;
2.7. Makasar.
3. Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan pad a hari Selasa tanggal 19
Agustus 2009 melalui website Departemen Keuangan (www.depkeu.flo.idJ dan Kantor
Perwakilan Departemen Keuangan di daerah;
4. Pelamar yang telah lulus Seleksi Administrasi akan diberikan Tanda Peserta Ujian (TPU).
Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU) dilaksanakan pad a tanggal 24 dan 25 Agustus 2009
di Kantor Perwakilan Departemen Keuangan di daerah.
V. LAIN – LAIN
Dalam proses pendaftaran, Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II di
Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2009 berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Sagi mereka yang pernah mengajukan lamaran ke Departemen Keuangan dan sampai
pengumuman ini belum mendapat balasan, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman
ini, supaya mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (Iamaran yang telah
dikirim ke Departemen Keuangan dianggap tidak berlaku).
2. Dalam rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak ada bimbingan
tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya
apapun selama proses seleksi/tes.
3. Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada website Departemen Keuangan
(www.depkeu.flo.idJ dan website Direktorat Jenderal Sea dan Cukai (www.beacukai.flo.idJ.
Setiap Pelamar dapat melihat Pengumuman hasil setiap tahapan tes secara online pad a
website Departemen Keuangan (www.depkeu.qo.ig) dan website Direktorat Jenderal Sea
dan Cukai (www.beacukai.flo.idJ serta Papan Pengumuman di Kantor Perwakilan
Departemen Keuangan di daerah sebagai berikut :
NO.
DAERAH ALAMA T
Medan Sumatera Utara Medan
An(0g6g1a)da694II1K9o0t7a,k 6P9o4s19I,06Belawan 20041
2.
Batam Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam
Ku(0d7a78L)au4t5, 8B8a1t8u, A3m5p4a4r2,12Batam
3.
Jakarta Pusat Ditjen. Bea dan Cukai
JTlenl.A.(0Y2a1n)i 4(8B9y03P0a8ss)exPt..O1.11BOX 108 Jakarta Timur 10002
4.
Semarang Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY
TJlenl.p.Co(0a2s4te)r 35N1o2.410-43,3S5e4m42a1ra2ng
5.
Surabaya Timur I
J(0ln3.1)Pe3r2a9k51T4im3,ur3429810S66u-r6a9baya
6.
Makasar Sulawesi
JTlenl.Sa(0ta4n1d1o) 3N1o5.79347, M3a1k5a4s4a6r 90172
7.
Bitung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Bitung
Ds(0. 2S3u8m) o2lo1n2g65,N2o1.1173Bitung 95522
4. Kelulusan pelamar pad a setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi
pelamar. Apabila ada pihakloknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan
sehingga dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen
Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah
penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
5. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat
mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
6. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari
diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, Departemen
Keuangan berhak menggugurkan kelulusan terse but dan/atau memberhentikan sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, menuntut
ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan
melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan
keterangan palsu.

Jakarta, 18 Juli 2009

Untuk Download file ini, silahkan klik link ini: DOWNLOAD

Senin, 08 Juni 2009

Jembatan Suramadu siap dioperasikan



Peresmian Jembatan Nasional Suramadu pada, Rabu 10 Juni nanti bakal meriah. Pasalnya, dari rencana 5.000 undangan yang akan hadir, jumlahnya bertambah menjadi sekitar 6.500 undangan. Bertambahnya undangan disebabkan akan hadirnya beberapa gubernur. Semula yang akan diundang hanya gubenrur di Jawa dan Bali, namun kenyataannya banyak gubernur di Sumatera dan Kalimatan juga ingin menghadiri acara tersebut.
Sekretaris Daerah Propinsi Jatim, Dr Rasiyo saat jumpa pers dan acara gladi bersih di lokasi peresmian tepatnya di sisi Madura, Senin (8/6) mengatakan, di antara undangan tersebut adalah semua mantan presiden, meliputi B J Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarno Putri. Ini karena sejarah perjalanan pembangunan jembatan melibatkan semua mantan presiden sesuai dengan kewenangannya saat itu. “Namun tentang kesanggupan hadirnya mantan presiden tersebut, kami belum mendapatkan informasinya hingga saat ini,” katanya.
Dikatakannya, dalam acara peresmian jembatan tersebut, panitia akan menampilkan beberapa suguhan tarian hasil kolaburasi kesenian Jawa dan Madura. Busana yang dikenakan oleh penari adalah berasal dari pakian adat masyarakat Madura.
Selain itu, juga akan mengerahkan empat buah kapal wisata yang akan hilir mudik di bawah Jembatan Suramadu. Kapal-kapal tersebut akan mempercantik suasana keindahan panorama di sekitar jembatan.
Rasiyo menambahkan, perjalanan mewujudkan pembangunan Jembatan Suramadu, sebelumnya Pemprop Jatim telah lebih awal mengalokasikan dana stimulan senilai Rp 50 miliar. Dana tersebut hanya cukup untuk membeli sebagian balog girder sebagai tiang pancang di Causeway sisi Surabaya dan Madura. Pencairan dana itu bisa dikatakan bentuk kenekatan pemprop untuk segera mewujutkan impian panjang, yang sejak tahun 1950 telah digulirkan oleh mantan Gubernur Jatim, H Mohammad Noer dan ditindaklanjuti oleh gagasan Prof Dr Sedyatmo (alm) yang mengusulkan sebuah ide mengenai menghubungkan langsung antara Pulau Sumatera dan Jawa, tahun 1960-an dengan konsep Tri Nusa Bima Sakti.
Dikatakannya, peran Pemprop Jatim dalam pembangunan jembatan ini, selain sebagai fasilitator dalam mewujutkan pembangunan juga ikut andil dalam kebijakan berlangsungnya pelaksanaan pembangunan. Salah satu di antaranya yakni dominasi pengalokasian anggaran untuk kebutuhan jalan akses.
Dari kebutuhan lahan untuk pembangunan jalan akses sisi Surabaya mencapai 131.337,77 m2 terdiri atas 550 persil/kepala keluarga (KK). Semua dana kebutuhan lahan tersebut, dipenuhi dari APBD Jatim yang nilainya mencapai Rp 176.975.583.707,45. Lahan-lahan tersebut berada di Kelurahan Gading, Tanah Kalikedinding, Kedung Cowek dan Tambak Wedi.
Sama halnya di sisi Surabaya, di sisi Madura kebutuhan lahan untuk jalan akses yang mencapai 658.966 m2 terdiri atas 564 persil tanah. Dengan total kebutuhan dana yang terserap untuk pembebasan lahan mencapai Rp 98.106.934.69,94. ”Semua kebutuhan dananya juga berasal dari APBD Jatim,” kata pejabat yang sebelumnya menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jatim.
Rasiyo menambahkan, kawasan di kiri dan kanan Jembatan Suramadu merupakan wilayah sangat berpotensi sebagai pusat pengembangan kawasan perekonomian. Di lokasi tersebut rencananya bakal dikembangkan menjadi pusat keramaian bertaraf internasional.
Di sisi Surabaya, kawasan bakal dilengkapi dengan pusat perkantoran, areal pameran dan wisata. Sedangkan di sisi Madura akan digenapi dengan Islamic Center, pusat olahraga, areal pergudangan, industri. Wilayah di sisi Madura, dari segi perencanaan sangat diminati investor. Sebab, selain harga tanah terjangkau dan lokasi bagus, tenaga kerja juga murah. Selain itu hasil bumi seperti tambang yang bisa dikembangkan. Adapun lahan yang nantinya diproyeksikan untuk mewujutkan kawasan tersebut, masing-masing seluas 600 ha baik di sisi Surabaya maupun Madura.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Ir Ahmad Ghofar Ismail, MSc mengatakan, total dana yang terserap untuk pembangunan fisik jembatan ini sekitar Rp 5 triliun. Dana tersebut di antaranya untuk pembangunan jalan di kedua sisi baik Madura maupun Surabaya, Causeway di kedua sisi serta pembangunan bentang tengah.
Diakuinya, memang jumlah dana yang terserap untuk pembangunan jembatan itu melebihi dari yang semua diestimasikan pada tahun 2002 yakni sekitar Rp 3,5 triliun. Namun kerena proyek ini sistem pendanaannya bersifat multiyears, maka alokasi anggaran yang dibelanjakan mengikuti harga kebutuhan bahan baku tiap tahunnya.
Pada pembangunan jembatan ini, pondasi yang digunakan untuk Causeway adalah tiang pancang baja dengan diameter 600 mm dan sebagian 1.000 mm. Dengan panjang rata-rata untuk sisi Surabaya sekitar 25 m dan sisi Madura 33 m.
Tentang jalur kendaraan roda dua, batas nyaman berkendara bagi sepeda motor yang melintasi Jembatan Nasional Suramadu adalah kecepatan 40 km/jam. Dengan kecepatan tersebut, pengendara akan lebih santai dan terasa nyaman saat mengemudikan motornya. Selain itu mereka dengan mudah bisa mengendalikan kecepatannya saat angin di laut menjadi kencang.
Jalur sepeda motor ini beberapa kali dilakukan uji coba di antaranya oleh Menteri Perhubungan, Jusman Syafi’i Jamal dan Bupati Bangkalan, Fuad Amin pada 21 April dan oleh Dirjen Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, Sabtu (6/6)
Dengan lebar jalur sepeda motor 3 meter, kendaraan yang melintasi jalur tersebut masih bisa saling menyalip. Namun demikian, bukan berarti mereka bisa saling kebut-kebutan. Karena jalur tersebut berbeda dengan jalur jalan di darat, serta terus berubahnya kecepatan angin laut di jembatan juga harus diperhatikan.
Kondisi badan jalan pada jalur motor di sisi Causeway Surabaya dan Madura berbeda dengan kondisi di bentang tengah. Pada jalur di sisi Surabaya dan Madura, badan jalan terbuat dari struktur beton, sehingga unsur kerataan jalan tidak semulus dengan yang terbuat dari aspal pada bentang tengah sepanjang 818 meter.
Keberadaan proyek Jembatan Suramadu ini juga menjadi pusat pelatihan dan kajian (training ground) bagi tenaga-tenaga ahli Indonesia. Proses ahli teknologi tidak terbatas pada staf proyek, tetapi juga kepada tenaga ahli-tenaga ahli lainnya.
Panjang total Jembatan Suramadu 5.438 m, meliputi Causeway sisi Surabaya 1.458 m, Causeway sisi Madura 1.818 m. Sedang untuk bentang tengah panjang keseluruhan mencapai 2.162 m terdiri dari dua Approach Bridge masing-masing 672 m dan Main Bridge sepanjang 818 m. Panjang jalan pendekat di sisi Surabaya mencapai 4,35 km dan di sisi Madura 11,50 km. Proyek pembangunan Jembatan Suramadu mulai dikerjakan pertengahan tahun 2002.

Minggu, 07 Juni 2009

Penyelesaian Kartu Kredit dan Ulah Debt Colletcor



Jumlah pengaduan konsumen pengguna kartu kredit meningkat dalam dua tahun terakhir. Ulah debt collector yang kasar menempati urutan pertama dalam pengaduan konsumen.

Penyelesaian persoalan antara nasabah dengan bank penerbit kartu kredit dalam hal tunggakan tagihan kartu kredit belum menemui titik terang. Buktinya, data yang ada di Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk permasalahan perbankan dalam dua tahun terakhir menduduki posisi pertama dalam daftar pengaduan konsumen.

Dari permasalahan perbankan tadi, lebih dari setengah merupakan kasus kartu kredit. Sampai November 2008, jumlah pengaduan konsumen yang mengalami masalah dengan bank sebanyak 86 kasus. Sementara pada 2007 jumlahnya lebih banyak lagi, yakni sebanyak 115 kasus. ”Lebih dari setengahnya merupakan persoalan kartu kredit.

ada tiga masalah yang sering dikomplain oleh konsumen terhadap bank penerbit kartu kredit, yaitu masalah bunga tagihan kartu kredit, penyampaian informasi yang tidak transparan oleh bank penerbit dan masalah penagih hutang (debt collector).
Dalam hal masalah bunga tagihan kartu kredit, hal ini merupakan keteledoran konsumen dalam penggunaan kartu kredit. Menurutnya, konsumen pengguna kartu kredit sebenarnya sudah tidak mampu untuk membayar tagihan kartu kredit. “Di Indonesia menggunakan kartu kredit sudah menjadi tren. Kalau nggak pake kartu kredit nggak keren. Padahal gaji mereka belum tentu dapat menutupi jumlah tagihan tersebut.

Namun, bukan berarti pihak nasabah saja yang dapat dipersalahkan dalam kasus semacam ini. Bank seharusnya juga bertanggung jawab sebagai pihak yang menerbitkan kartu kredit. Tidak sedikit bank penerbit kartu kredit yang royal dalam menerbitkan kartu kredit kepada seseorang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam aplikasi kartu kredit.

Masyarakat dengan mudah bisa menemui di pusat perbelanjaan, sales yang menawarkan pembuatan kartu kredit kepoada konsumen. Tinggal foto copy KTP dan slip gaji, si calon pemilik kartu kredit sudah bisa mengaplikasi permohonan kartu kredit. Bahkan tak jarang, orang yang tidak mengaplikasi kartu kredit tiba-tiba dikirimi kartu kredit atas namanya.

Selain itu, bank penerbit kartu kredit kerap kali tidak transparan dalam menginformasikan sebab akibat dalam penggunaan kartu kredit. Misalnya, tentang kemudahan dan fasilitas penggunaan kartu kredit yang diberikan. Seringkali kemudahan-kemudahan itu tidak diimbangi dengan kemungkinan-kemungkinan yang pahit terhadap pemakaian kartu kredit seperti bunga yang tinggi dan prosedur penutupan kartu kredit. “Biasanya konsumen sangat susah sekali untuk menutup kartu kredit, disamping pihak bank sendiri yang tidak akomodatif.

Masalah lainnya adalah debt collector. Kemungkinan terburuk bagi penunggak tagihan kartu kredit adalah didatangi satu atau beberapa orang debt collector. Mereka inilah yang akan melakukan penagihan.

Biasanya, jika si penunggak ini tetap tidak mampu melunasi tagihan kartunya, debt collector yang diperintah oleh bank penerbit kartu kredit akan mengambil sejumlah barang baik bergerak maupun tidak bergerak sebagai jaminan. Nah, jika si penunggak telah melunasinya, maka jaminan itu akan dikembalikan. ”Jika tidak, tentu saja barang itu lenyap. Dan nilai barang yang diambil setara dengan jumlah tunggakan.

Mengarah ke Pidana
Perilaku debt collector saat ini masih menjadi masalah serius yang belum ada penanganannya. Di satu sisi konsumen merasa terganggu dengan ulah penagih hutang tersebut. Di sisi lain si debt collector sebagai utusan bank bertanggung jawab atas tunggakan-tunggakan hutang yang bisa merugikan bank.

Masalahnya, belum ada batasan dan aturan yang jelas tentang tata cara penagihan oleh seorang debt collector. Saat ini yang ada hanya sebatas pada aturan bank masing-masing. “Tapi biasanya yang terjadi di lapangan, mereka itu (debt collector-red) melakukan hal-hal di luar kesepakatan antara bank dan agen.

Perlakuan debt collector sudah pada tahap yang memperihatinkan. Beberapa tindakan debt collector bahkan sudah mengarah pada tindakan pidana. Misalnya, membuat onar, meneror baik secara langsung maupun telepon, bahkan sampai mengancam akan membunuh si nasabah.

“Sebenarnya itu bisa masuk pidana karena ada unsur perbuatan yang tidak menyenangkan. Apalagi ketika debt collector itu sampai mengamuk di perusahaan dimana nasabah bekerja. Karena ulah debt collector itu nama si konsumen jadi tercemar dan bisa saja terancam dipecat,” papar Rahayu.

Tagihan kartu kredit itu memang kewajiban konsumen yang harus dibayar maka harus diselesaikan. Yang tidak boleh, lanjutnya adalah meniadakan kewajiban itu sehingga si pengguna kartu kredit terbebas dari kewajibannya. “LPKSM sendiri tidak respon dengan kelakukan konsumen seperti itu cuma LPKSM hanya membantu konsumen bagaimana cara menyelesaikan kasus yang win-win solution, kemudian tidak merugikan konsumen dan pelaku usaha.

Saat ini LPKSM memberikan dua opsi dalam penyelesaian kartu kredit jika konsumen tidak mampu membayar tunggakan kartu kredit. Opsi pertama berupa penghapusan bunga, dan opsi kedua, yakni pembayaran hutang pokok dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan.

Mediasi Perbankan
Cara lain lewat tentu saja lewat badan mediasi perbankan yang disediakan oleh Bank Indonesia. Fasilitas ini dituangkan dalam Peratuan Bank Indonesia (PBI) No. 8/5/PBI/2006 tertanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tertanggal 1 Juni 2006.

Sarana mediasi ini memang tidak hanya ditujukan untuk persoalan kartu kredit saja. Secara umum persoalan transaksi keuangan. Bank Indonesia menjamin bahwa proses mediasi ini berlangsung sederhana, murah dan cepat.

Nasabah atau bisa diwakilkan dapat mengajukan sengketa yang dihadapinya ke lembaga mediasi perbankan. Syaratnya sangat sederhana

Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan
Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa yang timbul dari hasil penyelesaian pengaduan Nasabah yang telah dilakukan oleh Bank.
Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian immaterial. Yang dimaksud kerugian immaterial antara lain adalah kerugian karena pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Nilai tuntutan finansial dengan jumlah maksimal adalah Rp 500.000.000,00. Jumlah tersebut dapat berupa kumulatif dari kerugian finansial yang telah terjadi pada Nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan Nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nasabah untuk mendapatkan penyelesaiannya Sengketa.
Batas waktu pengajuan adalah paling lambat 60 (enampuluh) hari kerja, yang dihitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan Nasabah dari Bank
Nasabah mengajukan penyelesaian sengketa kepada lembaga Mediasi perbankan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang tersedia atau dibuat sendiri
Sumber : Bank Indonesia
Sumber : http://www.hukumonline.com

JATIM TETAP MENDAPATKAN 25 ADIPURA

Pada 2009 ini, Jatim kembali mendapatkan 25 penghargaan Adipura. Hasil atas penghargaan bergengsi untuk kab/kota di Indonesia yang peduli dengan lingkungan hidup ini masih tetap sama dengan perolehan tahun 2008 lalu.
Kepala BLH Jatim, Dewi J Putriatni di kantornya, Senin (8/6) menjelaskan, dari 25 penghargaan Adipura memang menjadi ajang pembuktian keberhasilan warga kab/kota di Jatim dalam menjaga lingkungan mereka.
Untuk kategori kota metropolitan, Surabaya berhasil menyabet Adipura bersama Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Palembang (Sumsel), Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, dan Kota Semarang (Jateng).
Untuk kategori kota besar, Kota Malang mampu bersaing dengan Kota Pekanbaru (Riau), Kota Balikpapan (Kaltim), Kota Denpasar (Bali), Kota Padang (Sumbar), Kota Batam (Kepulauan Riau), Bandar Lampung (Lampung), dan Jogjakarta (DIY).
Sementara itu, Kota Jombang, Tulungagung, Madiun, Blitar, Sidoarjo, Gresik, Tuban, Probolinggo, berhasil meraih penghargaan Adipura untuk kategori kota sedang bersama 35 kota/kabupaten se-Indonesia. Sedangkan kategori kota kecil, Kota Mojosari, Mojokerto, Pacitan, Lamongan, Bangkalan, berhasil menunjukkan prestasinya.
Seperti diketahui, pada penilaian adipura pada 2008-2009 ini terdapat kriteria penilaian baru yang perlu diperhatikan betul oleh para peserta. Pasalnya, pada tahun ini terdapat aturan tambahan, yakni peserta harus melakukan upaya penanganan sampah melalui pemilahan dan pengolahan.
Untuk penilaian pada adipura tahun ini memang lebih selektif. Dalam hal ini, untuk kriteria pemilahan dan pengolahan sampah juga harus dibedakan antara sampah organik dan anorganik. Menurutnya, Ini menjadi perhatian khusus, terutam untuk sampah anorganik harus ada penanganan serta pengolahan secara khusus, karena sampah anorganik memang cukup sulit untuk dapat didaur ulang.
Adanya aturan atau kriteria baru tersebut memang menjadi ketentuan umum dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) untuk program adipura 2008-2009. Jika sebelumnya penghargaan diberikan kepada kab/kota yang dapat melakukan upaya pelestarian dan penataan lingkungan saja, kini harus bekerja lebih ekstra untuk mendapatkan penghargaan.
Adapun beberapa indikasi penilaian untuk program pelestarian lingkungan hidup tersebut, yakni lebih ditekankan pada penilaian luas hutan kota, jenis, jumlah, dan kerapatan pohon, kebersihan sarana umum seperti rumah sakit dan sekolah, serta adanya tempat untuk pengolahan limbah bahan beracun berbahaya (B3), hingga proses pemilahan dan pengolahan sampah. (afr/j)