Selasa, 21 April 2009

Jaksa Hitam Bebas Buat Penyidikan Sulit

Proses pemberkasan kasus pengelapan dan penjualan barang bukti 343 butir pil ekstasi dengan tersangka Inspektur Satu Irvan, Jaenanto, dan dua orang jaksa Esther Thanak dan Dara Veranita terhambat.

Pasalnya, berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut dijadikan satu. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Arman Depari menegaskan hal tersebut di Jakarta, Rabu (15/4).

Penyidikan kasus tersebut terhambat lantaran keberadaan Esther dan Dara tidak diketahui. Kedua orang jaksa itu bahkan tidak memenuhi kewajiban untuk melapor pada Senin (13/4) lalu.

"Wajib lapor itu untuk kontrol bahwa yang bersangkutan mau diperiksa untuk penyidikan, " tutur Arman, Rabu (15/4). Esther dan Dara, masih kata Arman, diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu pada hari Senin dan Kamis.

Esther dan Dara dibebaskan empat hari lalu pada Sabtu (11/4) setelah menjalani masa penahanan selama 20 hari. Polisi dengan terpaksa mengeluarkan kedua Jaksa tersebut dari balik jeruji besi karena surat permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan kepada pihak Kejaksaan tidak dikabulkan oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji.
.
"Tersangkanya tidak terlihat. Jelas ini menghambat penyidikan," tukas Arman. Ia menjelaskan surat perpanjangan penahanan bagi Dara dan Esther diajukan pada tanggal 31 Maret 2009 dengan nomor 285. Namun, pada tanggal 8 April penyidik mendapatkan surat balasan dari kejaksaan yang menolak permohonan polisi, "Isinya tidak bisa diperpanjang penahanan karena tidak ada izin dari Jaksa Agung, " tandasnya.

Akibat absennya kedua orang tersangka, polisi menjadi kesulitan untuk menjalankan proses penyidikan yang harus tetap berjalan. Padahal, polisi harus segera melimpahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam waktu 40 hari setelah penahanan tersangka, "Kami mau cari mereka dimana? Mau bagaimana kami memeriksa mereka kalau mereka tidak ada?" jelas Arman.

Esther dan Dara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di PMJ sejak 23 Maret lalu, "Kami sudah melakukan kewajiban kami. Itu sudah hak dan wewenang jaksa untuk memberikan perpanjangan masa penahanan. Mana boleh tahan dia tanpa surat perpanjangan karena itu melanggar hukum."

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jasman Pandjaitan menyatakan pihak penyidik dari kepolisian bisa langsung melayangkan kembali surat panggilan kepada Dara dan Esther terkait absensi mereka pada hari Senin lalu.

"Ini masih proses jadi mereka bisa dipanggil lagi. Ada mekanisme hukum untuk menanganinya yang diatur dalam KUHAP, " terang Jasman. Ia menekankan agar polisi lebih fokus pada penyelesaian kasus ketimbang mempersoalkan masalah penahanan Esther dan Dara , "Mereka itu dipanggil sebagai Dara dan Esther pribadi. Jangan kaitkan dengan instansi. Tekankan pada proses penyidikannya, jangan penahanannya, " pungkas Jasman (MA/OL-04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar