
JAKARTA--MI: Penyelundupan handphone blackberry senilai total Rp3,6 miliar dari Hong Kong dan Singapura diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (BSH) di Terminal II D kedatangan Internasional.
"Penyelundupan barang dengan menggunakan berbagai macam modus itu dilakukan, tidak lain untuk menghindari pajak bea masuk ke Indonesia," Kata Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KKPBC) BSH, Rahmad Subagio yang ditemui Media Indonesia di acara serah terima Kajari Tangerang, Agus Sutoto kepada Suyono di Pendopon Bupati Tangerang, Banten, Selasa (21/4).
Begitu pula ketika ditanya apakah penyelundupan barang seperti itu kerap terjadi karena melibatkan oknum pejabat, Rahmad membantahnya. Pasalnya, barang itu dikirim melalui pesawat penumpang dan tidak disebutkan secara jelas di dokumen, untuk mengelabuhi petugas agar lolos dari pajak bea masuk yang sudah ditentukan.
Eko Darmanto, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPBC BSH yang ditemui di tempat terpisah, mengatakan barang itu masuk ke Indonesia tidak sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2006, tentang kepabeanan, jo Peraturan Menteri Perdangan (Permendag) no 56/M.DAG/PER/12/2008, tentang impor barang tertentu yang menyebutkan produk hanphone hanya boleh diimpor oleh Information Teknologi (IT) yang sudah mempunyai NPIK dan telah diverifikasi oleh surveyor di negara asal.
"Barang seperti ini tidak bisa dibawa masuk dalam jumlah besar ke Indonesia atas nama pribadi," kata Eko sembari menambahkan bahwa masuknya barang tersebut ke Indonesia disinyalir dilakukan secara terorganisasi oleh pihak-pihak tertentu guna menghindari bea masuk.
Dan barang yang dibawa masuk oleh seorang penumpang asal Hong Kong dengan pesawat China Airline (CI 679) pada 15 April 2009, serta penumpang asal Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airline (SQ 968) pada 17 April 2009 lalu itu, kata Eko bisa masuk ke areal BSH dengan cara dititipkan kepada warga negara Indonesia yang memiliki id (pas khusus) BSH.
"Inilah yang kami heran, kenapa orang yang punya pas itu bisa masuk hingga ke belalai atau dekat pesawat yang baru menurunkan penumpang," kata Eko. Padahal, berdasarkan ketentuan yang ada, pemegang pas yang bertujuan untuk mempermudah menjemput penumpang hanya bisa masuk sampai di gerbang imigrasi.
"Barang ini kita amankan berdasarkan kecurigaan petugas yang melihat salah seorang penumpang membawa barang dalam jumlah besar. Setelah dicek dan ternyata barang itu isinya tidak sesuai dengan apa yang disebutkan di dokumen (customs declaration), maka barang tersebut kita amankan," kata Eko. (SM/OL-02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar